Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode Digiring Lembaga Survei, Rocky Gerung: Mari Referendum

- 30 Maret 2021, 08:46 WIB
Rocky Gerung (kiri) mengajak referendum jika isu masa jabatan presiden 3 periode dipaksakan dan digiring lembaga survei.
Rocky Gerung (kiri) mengajak referendum jika isu masa jabatan presiden 3 periode dipaksakan dan digiring lembaga survei. /Kolase foto dari YouTube Najwa Shihab dan Instagram @fadjroelrachman

Maka dari itu, lanjut dia, jika Sidang Umum MPR jadi digelar maka ada konsekuensi lain, sebab semua hal bisa dibuka dalam sesi itu.

Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Abu Janda Dipanggil Polisi: Tidak Boleh Ada Orang yang Kebal Hukum

Baca Juga: Rocky Gerung Tak Setuju Abu Janda Dipenjara, Ini Alasannya

"Semua boleh dibuka disitu (Sidang Umum MPR), termasuk peluang untuk mempercepat pemilihan presiden, nggak perlu tunggu 2024. Bukan hal mustahil karena itu sessionnya, sidang umum MPR itu bisa bicara segala hal," katanya.

Pihaknya mengajak di tengah penggiringan opini publik soal segala hal yang tadinya tidak dimungkinkan, menjadi terjadi, maka solusinya happy-happy saja.

"Kan orang suka anggap politic the art of possible, sekarang kita rubah politic the attacking the impossible, termasuk merubah hal-hal fundamental di dalam konstitusi, happy-happy menunggu akibat," sindirnya.

Diberitakan sebelumya, dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, aturan hukum di Indonesia telah menegaskan bahwa masa jabatan Presiden berlangsung selama dua periode.

Menurut Jokowi, aturan itu harus dijaga semua pihak, termasuk oleh Presiden sendiri.

"Konstitusi mengamanatkan (masa jabatan Presiden) dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin 15 Maret 2021.

Adapun, ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x