Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode Digiring Lembaga Survei, Rocky Gerung: Mari Referendum

- 30 Maret 2021, 08:46 WIB
Rocky Gerung (kiri) mengajak referendum jika isu masa jabatan presiden 3 periode dipaksakan dan digiring lembaga survei.
Rocky Gerung (kiri) mengajak referendum jika isu masa jabatan presiden 3 periode dipaksakan dan digiring lembaga survei. /Kolase foto dari YouTube Najwa Shihab dan Instagram @fadjroelrachman

ISU BOGOR - Pengamat Politik Rocky Gerung mengajak masyarakat untuk referendum jika isu masa jabatan Presiden 3 Periode digiring lembaga survei. Kemudian nantinya, disahkan dalam sidang umum Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).

"Oke kalau memang masa jabatan Presiden 3 Periode, jangan pakai survei, referendum aja, karena ini menyangkut nasib bangsa besar. Supaya uangnya itu tidak jatuh pada lembaga survei," kata Rocky Gerung dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Selasa 30 Maret 2021.

Sebab, menurutnya, referendum adalah hak paling dasar untuk memperlihatkan kedaulatan rakyat ketika derasnya isu masa jabatan presiden 3 periode terus digulirkan.

"Kedaulatan rakyat itu, adanya di referendum, bukan di lembaga survei, gitu," ucapnya.

Bahkan, lanjut dia, karena isu masa jabatan presiden 3 periode itu membatalkan ide demokrasi. Maka dari itu, ide tersebut harus dibatalkan oleh demos.

Baca Juga: Rocky Gerung Bongkar Komplotan Istana Dibalik Aksi Moeldoko Melakukan Kudeta PD

Baca Juga: Viral Video Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Rocky Gerung: Presiden Melanggar dan Harus Ada yang Persoalkan

"Demos nya siapa? ya rakyat melalui referendum. Tidak bisa melalui MPR yang adanya perwakilan. Nggak boleh karena ini hal fundamental di dalam konstitusi kita," jelasnya.

Sebab, kata Rocky, bangsa ini telah memilih demokrasi artinya demos yang memutuskan bukan lembaga survei.

"Fasilitas untuk memutuskan yang fundamental itu namanya referendum, jadi soal itu yang mesti kita tekankan. Silahkan 3 periode, mari kita referendum," ajaknya.

Baca Juga: Gaduh Isu Wacana Jokowi Jabat 3 Periode, Pengamat: Pernyataan Amien Rais Serius, Publik Trauma

Baca Juga: Rizal Ramli soal Jokowi Tolak 3 Periode: Masalahnya Track Record Ucapan Vs Tindakan Sering Bertolak Belakang

Rocky Gerung menyindir jika benar-benar ada lembaga survei yang mengusulkan 3 periode, berarti akan ada sidang umum MPR.

"Maka nanti usulkan juga agenda tambahan, misalnya merubah bentuk negara, jadi negara federal, merubah lambang negara, karena lambang negara terlalu kaku," kata Rocky Gerung, Selasa 30 Maret 2021.

Pada akhirya, ketika sidang umum MPR dibuka, maka seluruh peluang untuk mengubah seluruh hal bisa terjadi itu.

Baca Juga: Moeldoko Minta Jangan Dikaitkan KSP dengan Kudeta Partai Demokrat, Rocky Gerung: Ngapain Anda di Istana

Baca Juga: Moeldoko Minta Jangan Dikaitkan KSP dengan Kudeta Partai Demokrat, Rocky Gerung: Ngapain Anda di Istana

Rocky Gerung mengaku setuju jika Indonesia dibentuk menjadi negara federal. Sebab, idenya adalah persatuan bukan kesatuan seperti sekarang.

"Padahal yang dimaksud adalah persatuan, itu artinya boleh saya usulkan supaya DPR mengubah sifat kesatuan jadi persatuan, konsekuensinya adalah kita jadi negara federal, bersekutu demi memilihara keragaman," jelasnya.

Maka dari itu, lanjut dia, jika Sidang Umum MPR jadi digelar maka ada konsekuensi lain, sebab semua hal bisa dibuka dalam sesi itu.

Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Abu Janda Dipanggil Polisi: Tidak Boleh Ada Orang yang Kebal Hukum

Baca Juga: Rocky Gerung Tak Setuju Abu Janda Dipenjara, Ini Alasannya

"Semua boleh dibuka disitu (Sidang Umum MPR), termasuk peluang untuk mempercepat pemilihan presiden, nggak perlu tunggu 2024. Bukan hal mustahil karena itu sessionnya, sidang umum MPR itu bisa bicara segala hal," katanya.

Pihaknya mengajak di tengah penggiringan opini publik soal segala hal yang tadinya tidak dimungkinkan, menjadi terjadi, maka solusinya happy-happy saja.

"Kan orang suka anggap politic the art of possible, sekarang kita rubah politic the attacking the impossible, termasuk merubah hal-hal fundamental di dalam konstitusi, happy-happy menunggu akibat," sindirnya.

Diberitakan sebelumya, dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, aturan hukum di Indonesia telah menegaskan bahwa masa jabatan Presiden berlangsung selama dua periode.

Menurut Jokowi, aturan itu harus dijaga semua pihak, termasuk oleh Presiden sendiri.

"Konstitusi mengamanatkan (masa jabatan Presiden) dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin 15 Maret 2021.

Adapun, ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal itu menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.

Jokowi pun menegaskan, dirinya tidak memiliki niat untuk menjadi Presiden selama tiga periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi Presiden tiga periode," ucapnya.

Presiden juga menekankan, sikapnya itu tidak berubah sejak dulu hingga sekarang.

Isu tentang skenario masa jabatan Presiden selama tiga periode sebelumnya mengemuka usai disinggung oleh pendiri Partai Ummat, Amien Rais.

Amien menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x