Ditentang MUI, NU, Muhammadiyah, Akhirnya Jokowi Cabut Pepres Miras

- 2 Maret 2021, 14:50 WIB
Presiden RI Jokowi.
Presiden RI Jokowi. /Instagram/@Jokowi

Baca Juga: Tak Ada Ganjil Genap di Kota Bogor Pekan Depan

Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Namun, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarlan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x