ISU BOGOR - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) konsisten menolak segala bentuk investasi miras sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga saat Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021.
Sekretaris Jenderal PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini menegaskan Sikap PBNU tetap tidak berubah sejak 2013 lalu, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," tegasnya sebagaimana dikutip dari laman NU online, Senin 1 Marert 2021.
Lebih lanjut ia menegaskan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.
"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," tambah Kang Helmy, sapaan akrab pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 48 tahun lalu ini.
Jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, ia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain. Produk yang tidak mengandung alkohol.
Baca Juga: MANTAP! Besok Rame-rame Ulama Tolak Legalisasi Miras
Sebab, mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya lantaran alkohol diharamkan dalam syariat Islam.