Ditentang MUI, NU, Muhammadiyah, Akhirnya Jokowi Cabut Pepres Miras

- 2 Maret 2021, 14:50 WIB
Presiden RI Jokowi.
Presiden RI Jokowi. /Instagram/@Jokowi

ISU BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi minuman keras (miras) atau beralohol.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU tentangn Cipta Kerja.

Baca Juga: PBNU Konsisten Tolak Investasi Legalisasi Miras sejak Era SBY hingga Jokowi

Baca Juga: Polemik Legalisasi Miras, Pakar UIN Jakarta: Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal, namun di dalam lampiran III Perpres disebutkan bahwa investasi baru untuk industri minuman beralkohol di daerah tertentu di Indonesia dapat dilakukan, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan untuk mencabut aturan itu diambil setelah mendengar berbagai masukan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor Ditiadakan, Polisi: Kalau Tidak Disiplin Dilakukan Lagi

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x