LINK PP Turunan UU Cipta Kerja, Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Pesangon Penuh

- 22 Februari 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi PHK./
Ilustrasi PHK./ /

- Untuk masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, maka uang pesangonnya - adalah 2 (dua) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, maka uang pesangonnya adalah 3 (tiga) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, maka uang pesangonnya adalah 4 (empat) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, maka uang pesangonnya adalah 5 (lima) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, maka uang pesangonnya adalah 6 (enam) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, maka uang pesangonnya adalah 7 (tujuh) bulan Upah;

- Untuk masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, maka uang pesangonnya adalah 8 (delapan) bulan Upah; dan

- Untuk masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, maka uang pesangonnya adalah 9 (sembilan) bulan Upah.

Kondisi lainnya adalah pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian (Pasal 43 ayat 1).

Baca Juga: Prabowo : Saya Paham Buruh dan UU Cipta Kerja Jawaban Dimana Banyak PHK Akibat Corona

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah