LINK PP Turunan UU Cipta Kerja, Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Pesangon Penuh

- 22 Februari 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi PHK./
Ilustrasi PHK./ /

ISU BOGOR - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 merupakan salah satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Link PP turunan dari UU Cipta Kerja itu bisa diunduh dengan mengklik link pada akhir artikel.

Kabarnya, PP tersebut sebelum disahkan telah melewati pembahasan hingga akhirnya disepakati bersama tripartit antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah.

Baca Juga: Diduga Depresi Akibat PHK, Warga Ciomas Bogor Gantung Diri

Sebagaimana dikutip dari laman JDIH Kemnaker, dalam Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021 tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Selanjutnya ketentuan besaran jumlah uang pesangonnya diatur pada ayat (2), yaitu:

- Untuk masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, maka uang pesangonnya adalah sebesar 1 (satu) bulan Upah;

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x