Selain membayar upah lembur, perusahaan juga berkewajiban memberi istirahat dan memberikan makanan serta minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman ini tidak dapat digantikan dengan uang.
Untuk lebih lengkapnya terkait PP Nomor 35 Tahun 2021 dapat diunduh dengan mengklik linknya [DISINI].