LINK PP Turunan UU Cipta Kerja, Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Pesangon Penuh

- 22 Februari 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi PHK./
Ilustrasi PHK./ /

Selain membayar upah lembur, perusahaan juga berkewajiban memberi istirahat dan memberikan makanan serta minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman ini tidak dapat digantikan dengan uang.

Untuk lebih lengkapnya terkait PP Nomor 35 Tahun 2021 dapat diunduh dengan mengklik linknya [DISINI].

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah