LINK PP Turunan UU Cipta Kerja, Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Pesangon Penuh

- 22 Februari 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi PHK./
Ilustrasi PHK./ /

Sementara itu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun untuk pengangkatan pekerja tetap (Bab II Pasal 6).

Dan apabila terjadi pemutusan kontrak, maka terdapat kompensasi yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

Adapun besaran uang kompensasi yang diberikan mengikuti ketentuan sebagai berikut (Bab II Pasal 16):

Baca Juga: Pengamat : Efek Indonesia Resesi, Waspadai Gelombang PHK Masal

PKWT yang mempekerjakan pekerja/buruh selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, maka uang kompensasinya diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah;

PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka uang kompensasinya dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

Ketentuan Waktu Kerja

Waktu kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah