Daftar 14 Investasi Bodong Terbaru yang Harus Anda Waspadai

- 29 Januari 2021, 13:22 WIB
Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari 2021 telah menutup 14 investasi bodong atau tak legal.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari 2021 telah menutup 14 investasi bodong atau tak legal. //Grafis Satgas Waspada Investasi OJK

ISU BOGOR - Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari 2021 telah menutup 14 investasi bodong atau ilegal. Maka dari itu, masyarakat diminta mewaspadainya agar tak tertipu.

Berdasarkan keterangan resmi dari Satgas Waspada Investasi, 14 perusahaan investasi bodong yang baru saja ditutup diantaranya dua perusahaan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, kemudian tiga cryptocurrency tanpa izin, tiga koperasi tanpa izin, dua penjualan langsung tanpa izin dan empat kegiatan lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menghimbau kepada masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini.

Baca Juga: 700 Aset Pemerintah Berhasil Disertifikasi, Bupati Bogor Ade Yasin : Masih Jauh dari Target

"Sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi ke seluruh pelosok Tanah Air," kata Tongam di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.

Sebab, lanjut dia, saat ini penawaran investasi ilegal ini terus dikeluhkan dan kian massif praktiknya.

"Sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis artinya penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," katanya.

Baca Juga: Surat Eiger Viral, CEO Eigerindo: Cara Penyampaian Kami Salah

Bahkan, ia menghimbau kepada masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau ingin berinvestasi.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x