Atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Info Ramalan Cuaca BMKG Puncak Bogor Hari Ini, 29 Januari 2021
Menurutnya, dari temuan itu, pihaknya telah menindaklanjuti melaporkan informasi tersebut kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut," tegasnya.
Berikut daftar 14 investasi bodong terbaru hasil penindakan Tim Satgas Waspada Investasi:
1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) - Penawaran investasi tanpa izin
2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 - Cryptocurrency
3. PT. Asia Global Pemasaran - Investasi Properti
4. Honestumest/Eesty Coin - Cryptocurrency