ISU BOGOR - Setelah kandas dalam pertarungan Pilpres AS, Donald Trump bakal menerima uang pensiun sebesar Rp3 miliar setelah jabatannya berakhir sebagai Presiden AS.
Joe Biden telah diambil sumpahnya sebagai Presiden AS ke-46 pada Rabu 20 Januari 2021 waktu setempat, yang mengakhiri masa kepemimpinan Trump yang penuh gejolak.
Trump bakal menerima pensiun lebih dari US$ 200.000 per tahun. Jumlah tepatnya saat ini mencapai US$ 221.400 per tahun atau sekitar Rp 3.090.230.352 per tahunnya.
Baca Juga: Tanggapi Serangan Bunuh Diri di Irak, Paus Fransiskus: Ini Tindakan Brutal Tak Masuk Akal
Baca Juga: Serangan Bunuh Diri Terjadi di Irak Tewaskan 32 Orang Diduga Pemberontakan ISIS
Kemungkinan ada juga pembayaran subsidi untuk orang-orang yang bekerja dengannya. Pada pemerintahan AS sebelumnya, jumlah total yang diberikan kepada mereka senilai US$ 500.000.
Saat ini Trump tengah bermasalah karena menghadapi sidang pemakzulan oleh Senat AS, dengan tuntutan menghasut pemberontakan yang menimbulkan kerusuhan di Capitol Hill, Washington, 6 Januari 2021 lalu.
Meski belum ada kepastian tanggal terkait keputusannya, namun jika Senat menyatakan Trump bersalah, maka uang pensiunnya dibatalkan.
Baca Juga: Label Jackson GOT7 Jalin Kemitraan dengan Sublime Artist Agency yang Juga Agensi Youngjae