Komunitas Pers Minta Cabut Pasal 2d Maklumat Kapolri yang Mengancam Tugas Jurnalis

- 1 Januari 2021, 20:18 WIB
Kapolri Jendral Polosi Idham Azis
Kapolri Jendral Polosi Idham Azis /Divisi Humas Polri/

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Baca Juga: Mahfud MD, FPI Front Perempuan Islam Boleh, Forum Penjaga Ilmu Boleh

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Pernyataan sikap itu ditanda tangani Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x