Tapat Tahun Baru 2021, Kapolri Keluarkan Maklumat Pelarangan Simbol FPI

- 1 Januari 2021, 11:49 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis./
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis./ /Dok. PMJ News

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yowono membenarkan perihal maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut. "Betul," singkat Argo.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga.

Baca Juga: Bersama Keluarga, Jokowi Habiskan Tahun Baru di Istana Bogor

SKB itu bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku akhir Desember 2020.

Pemerintah larang seluruh atribut, simbol, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI)
Pemerintah larang seluruh atribut, simbol, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Baca Juga: 19 Tokoh Deklarasi Front Persatuan Islam Pengganti Front Pembela Islam

Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x