"Kami menilai keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi."
"Namun begitu apapun namanya, kami akan tetap berjuang dan akan membela negara dari para pengkhianat bangsa dengan nama dan wadah apapun," tandas keterangan tersebut.
Baca Juga: Tersangka Gisel dan Mikel Mengaku Mabuk Saat Rekam Video Asusila
Sebelumnya, pemerintah melalui enam lembaga dan institusi telah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Dalam keterangan pers yang disampaikan siang tadi Pemerintah melarang semua kegiatan apapun dan akan membubarkan kegiatan apapun yang berbau Front Pembela Islam.
Hal tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dengan melakukan penurunan semua atribut dan poster yang menggunakan nama FPI.***