19 Tokoh Deklarasi Front Persatuan Islam Pengganti Front Pembela Islam

- 31 Desember 2020, 21:44 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/pri/ANTARA FOTO

"Kami menilai keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi."

"Namun begitu apapun namanya, kami akan tetap berjuang dan akan membela negara dari para pengkhianat bangsa dengan nama dan wadah apapun," tandas keterangan tersebut.

Baca Juga: Tersangka Gisel dan Mikel Mengaku Mabuk Saat Rekam Video Asusila

Sebelumnya, pemerintah melalui enam lembaga dan institusi telah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Dalam keterangan pers yang disampaikan siang tadi Pemerintah melarang semua kegiatan apapun dan akan membubarkan kegiatan apapun yang berbau Front Pembela Islam.

Hal tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dengan melakukan penurunan semua atribut dan poster yang menggunakan nama FPI.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah