Kronologi Gisel Tersangka, Berawal Saksi Video 19 Detik Berujung Ancaman Penjara 12 Tahun

- 30 Desember 2020, 10:45 WIB
Gisel terancam 12 tahun penjara atas kasus video syur dengan MYD
Gisel terancam 12 tahun penjara atas kasus video syur dengan MYD /wijaya Saputra/Instagram/jaysforeal



ISU BOGOR - Polisi menetapkan penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) atau GA dan pria MYD sebagai tersangka dalam kasus video porno.

Kasus video syur 19 detik mulai viral beberapa November lalu. Dalam video itu, ada adegan mirip Gisel dengan salah satu pria yang diketahui MYD tengah melakukan hubungan badan.

Saat itu, Gisel melaporkan dan menjadi saksi. Tidak lama, polisi mengamankan dua pelaku penyebar PP dan MM.

Baca Juga: Fakta-fakta Sosok Michael Yukinobu Pemeran Pria Video Mesum Mirip Gisel

Dua orang tersangka itu, kepada polisi mengaku menyebarluaskan video di media sosial untuk mendapat penambahan jumlah followers dan dapat mengikuti kuis atau giveaway.

Setelah menetapkan penyebar, polisi terus mengembangkan kasus apakah benar pemeran merupakan asli gisel?.

Usai peristiwa itu, penyidik lalu menjadwalkan pemanggilan kepada Gisel. Gisel diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Gisel turut diperiksa lantaran namanya disebutkan oleh kedua tersangka penyebar video porno tersebut.

Baca Juga: GAWAT, Jelang Tahun Baru Tren Kasus Positif corona Meninggal di Indonesia Meningkat

Gisel diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada Selasa 17 Desember dan Rabu 23 Desember. Saat diperiksa pada Rabu itu, Gisel menyebut statusnya masih sebagai saksi.

Berdasarkan penyelidikan, kedua pemeran dalam video porno itu identik dengan Gisel dan MYD. Polda Metro Jaya menetapkan Gisel bersama MYD tersangka kasus video porno.

Keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi. Pasal tersebut menyebut ancaman penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga: BNPB Waspadai Tsunami 20 Meter Sapu Banten, Jawa Tengah hingga Jawa Timur

"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa 29 Desember 2020.

Berdasarkan penuturan, Gisel mengaku pernah berkonsultasi dengan pengacara Hotman Paris soal data pribadinya yang disebut bocor. Disebut Gisel, ia pernah kehilangan ponsel tiga tahun lalu.

Gisel mengaku pernah menitipkan ponsel ke manajernya. Sebelum dititipkan, ia yakin telah menghapus beberapa data pribadi dalam ponsel tersebut.

Baca Juga: Gol Rashford Menit 93 Bawa Man United Kuntit Juara Paruh Musim Liverpool

Namun kini data-data pribadi Gisel di ponsel yang hilang itu bocor. Namun demikian, Hotman Paris tidak memberikan secara detail tentang data-data yang dimaksud dalam pengakuan Gisel tersebut.

"Dia hanya bilang bahwa itu tiga tahun lalu waktu handphone itu dikasih ke manajernya, dia pun enggak tahu handphone yang mana karena ada tiga handphone yang dikasih ke manajernya dan dia bilang sudah hapus," lanjut Hotman awal Desember.

Yusri menyatakan, Gisel dan MYD telah mengakui bahwa mereka berdua merupakan orang yang ada di video porno yang beredar di media sosial. Video itu, kata dia, dibuat pada 2017 lalu di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.Baca Juga: Belum Ada Bukti Virus Corona Varian Baru Lebih Mematikan

"Dua orang ini telah mengakui betul adalah di video yang beredar di media sosial, jadi keduanya yang satu adalah saudari GA dan laki nya saudara MYD," kata Yusri.

Pengakuan itu, kata dia, juga dikuatkan dengan keterangan dari ahli yang diperiksa polisi. Menurut Yusri, Gisel dan MYD memiliki hubungan pertemanan dan kerja. Adapun motif pembuatan video itu, menurut Yusri adalah untuk dokumentasi pribadi.

"(soal penyebar pertama) Masih kita terus melakukan pengejaran. Masih terus kita lakukan penyidikan," kata Yusri.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x