"Pertanyaannya penegak hukum lain boleh nggak, menyita tanpa izin, boleh ternyata, menyita tanpa izin itu dalam hal mendesak, penegak hukum lain juga boleh. itu diatur di KUHAP," ungkapnya.
Baca Juga: Anak Buah Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Menurutnya, UU yang baru saat ini terkait penyitaan justru membuat KPK lebih lemah.
"Saya katakan lebih lemah karena ketika melakukan penyitaan itu harus dengan izin."
"Sekalipun keadaannya mendesak harus dengan izin, ini nggak logis.Sedangkan penegak hukum lain, itu bisa melakukan terlebih dahulu penyitaan, tanpa izin pengadilan, dan setelah itu baru mengajukan izin ke pengadilan," katanya.***