Novel Baswedan Ungkap Soal Ngabalin dan Penegak Hukum Miliki Alat Sadap Berbahaya

- 30 November 2020, 20:09 WIB
Novel Baswedan dalam saat memberikan keterangan mengenai Ngabalin yang lolos OTT KPK.
Novel Baswedan dalam saat memberikan keterangan mengenai Ngabalin yang lolos OTT KPK. /Youtube/Karni Ilyas Club

ISU BOGOR - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap soal dilepasnya Staf Ahli Utama Kantor Staf Presidenn (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta.

Meski demikian, Novel Baswedan dalam wawancara bersama Karni Ilyas yang diunggah di saluran YouTube Karni Ilyas Club Minggu 29 November 2020, tak berani mengungkap secara detail alasan dilepasnya Ngabalin.

"Memang setiap proses upaya penangkapan, atau tertangkap tangan, yang akan dilakukan untuk diamankan, diperiksa atau dilakukan penangkapan adalah tertangkap tangan itu orang yang diduga sebagai pelaku, dengan syarat-syarat tertentu, orang yang diperlukan keterangannya sebagai saksi, untuk menjelaskan peristiwa," kata Novel.

Baca Juga: Jaksa Fedrik Meninggal Akibat Covid-19, Novel Baswedan: Semoga Allah Mengampuni Segala Dosanya

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, KPK tetap akan menangkap orang yang memang terindikasi atau diduga pelaku korupsi.

"Selain itu tentu, siapapun dia, bukan karena beliau adalah pejabat atau apapun bukan, tapi karena memang kepentingannya diperlukan apa tidak. Soal kebanyakan masyarakat yang bertanya, alasan-alasan lain, biar humas KPK yang bicara saya tak bisa mewakili itu," ungkapnya.

Alat Sadap Berbahaya yang Tidak Dimiliki KPK, Tapi Dimiliki Penegak Hukum Lain

Tak hanya soal Ngabalin, dalam kesempatan itu Novel juga memaparkan tentang ancaman soal penyadapan yang dimiliki penegak hukum lain.

Menurutnya, justru dalam prosedur penyadapan, pihaknya melakukan tahapan-tahapan pengawasan secara berkala dan itu di audit.

Baca Juga: Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soetta

"Kita tahu bahwa pihak yang mempunyai alat penyadapan itu banyak. Tapi ada orang-orang yang sering menyampaikan itu tidak pernah risau, dengan penyadapan oleh yang dimiliki diluar KPK,"

Menurutnya, hal itu sangat aneh, sebab cara berpikir mempertanyakan tentang penyadapan di KPK, tidak konsisten.

"Kalau berpikir konsisten harusnya, yang perlu ditakuti adalah penyadapan yang dilakukan oleh unlawfull interception. Itu justrtu yang lebih bahaya, karena menggunakan dengan segala cara, KPK tidak melakukan itu," katanya.

"KPK melakukannya dengan lawfull interception, kemudian prosesnya juga dilakukan audit, dan ada namanya lawfull itu, bisa dilakukan audit dan bisa dilakukan cek dengan cermat," ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap, Ketua KPK: Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS

Sedangkan yang unlawfull interceptions mennurutnya bsa saja dilakukan, tanpa bisa dicek, hal-hal itu yang harusnya bisa dilihat.

Berdasarkan informasi diperoleh Lawful interception adalah penyadapan melalui operator seluler yang dilakukan secara sah, di mana si penyadap memasang server tersendiri di operator seluler.

Dengan demikian unlawfull interception adalah penyadapan yang tidak sah.Terkait dengan pelemahan, kata Novel, ini menarik karena jika dilihat kondisi UU yang sekarang membuat KPK itu lebih sulit bekerja.

"Bahkan kewenangannya justru saat ini dibawah penegak hukum lain. Contohnya, sebelumnya untuk melakukan penyitaan itu, KPK bisa menyita tanpa izin, langsung disita."

"Pertanyaannya penegak hukum lain boleh nggak, menyita tanpa izin, boleh ternyata, menyita tanpa izin itu dalam hal mendesak, penegak hukum lain juga boleh. itu diatur di KUHAP," ungkapnya.

Baca Juga: Anak Buah Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Menurutnya, UU yang baru saat ini terkait penyitaan justru membuat KPK lebih lemah.

"Saya katakan lebih lemah karena ketika melakukan penyitaan itu harus dengan izin."

"Sekalipun keadaannya mendesak harus dengan izin, ini nggak logis.Sedangkan penegak hukum lain, itu bisa melakukan terlebih dahulu penyitaan, tanpa izin pengadilan, dan setelah itu baru mengajukan izin ke pengadilan," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x