Novel Baswedan Ungkap Soal Ngabalin dan Penegak Hukum Miliki Alat Sadap Berbahaya

- 30 November 2020, 20:09 WIB
Novel Baswedan dalam saat memberikan keterangan mengenai Ngabalin yang lolos OTT KPK.
Novel Baswedan dalam saat memberikan keterangan mengenai Ngabalin yang lolos OTT KPK. /Youtube/Karni Ilyas Club

Baca Juga: Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soetta

"Kita tahu bahwa pihak yang mempunyai alat penyadapan itu banyak. Tapi ada orang-orang yang sering menyampaikan itu tidak pernah risau, dengan penyadapan oleh yang dimiliki diluar KPK,"

Menurutnya, hal itu sangat aneh, sebab cara berpikir mempertanyakan tentang penyadapan di KPK, tidak konsisten.

"Kalau berpikir konsisten harusnya, yang perlu ditakuti adalah penyadapan yang dilakukan oleh unlawfull interception. Itu justrtu yang lebih bahaya, karena menggunakan dengan segala cara, KPK tidak melakukan itu," katanya.

"KPK melakukannya dengan lawfull interception, kemudian prosesnya juga dilakukan audit, dan ada namanya lawfull itu, bisa dilakukan audit dan bisa dilakukan cek dengan cermat," ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap, Ketua KPK: Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS

Sedangkan yang unlawfull interceptions mennurutnya bsa saja dilakukan, tanpa bisa dicek, hal-hal itu yang harusnya bisa dilihat.

Berdasarkan informasi diperoleh Lawful interception adalah penyadapan melalui operator seluler yang dilakukan secara sah, di mana si penyadap memasang server tersendiri di operator seluler.

Dengan demikian unlawfull interception adalah penyadapan yang tidak sah.Terkait dengan pelemahan, kata Novel, ini menarik karena jika dilihat kondisi UU yang sekarang membuat KPK itu lebih sulit bekerja.

"Bahkan kewenangannya justru saat ini dibawah penegak hukum lain. Contohnya, sebelumnya untuk melakukan penyitaan itu, KPK bisa menyita tanpa izin, langsung disita."

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x