ISU BOGOR - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap soal dilepasnya Staf Ahli Utama Kantor Staf Presidenn (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta.
Meski demikian, Novel Baswedan dalam wawancara bersama Karni Ilyas yang diunggah di saluran YouTube Karni Ilyas Club Minggu 29 November 2020, tak berani mengungkap secara detail alasan dilepasnya Ngabalin.
"Memang setiap proses upaya penangkapan, atau tertangkap tangan, yang akan dilakukan untuk diamankan, diperiksa atau dilakukan penangkapan adalah tertangkap tangan itu orang yang diduga sebagai pelaku, dengan syarat-syarat tertentu, orang yang diperlukan keterangannya sebagai saksi, untuk menjelaskan peristiwa," kata Novel.
Baca Juga: Jaksa Fedrik Meninggal Akibat Covid-19, Novel Baswedan: Semoga Allah Mengampuni Segala Dosanya
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, KPK tetap akan menangkap orang yang memang terindikasi atau diduga pelaku korupsi.
"Selain itu tentu, siapapun dia, bukan karena beliau adalah pejabat atau apapun bukan, tapi karena memang kepentingannya diperlukan apa tidak. Soal kebanyakan masyarakat yang bertanya, alasan-alasan lain, biar humas KPK yang bicara saya tak bisa mewakili itu," ungkapnya.
Alat Sadap Berbahaya yang Tidak Dimiliki KPK, Tapi Dimiliki Penegak Hukum Lain
Tak hanya soal Ngabalin, dalam kesempatan itu Novel juga memaparkan tentang ancaman soal penyadapan yang dimiliki penegak hukum lain.
Menurutnya, justru dalam prosedur penyadapan, pihaknya melakukan tahapan-tahapan pengawasan secara berkala dan itu di audit.