Ini Besaran Gaji Guru Honorer yang Diangkat jadi PPPK, Dapat Tunjangan dan Naik Gaji

- 30 November 2020, 13:02 WIB
4 Kemudahan Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Harus Ikut
4 Kemudahan Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Harus Ikut /Instagram/@kemdikbud.ri

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dalam Perpres tersebut juga diatur soal skema kenaikan gaji secara berkala, tertuang dalam pasal 3.

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah