Di masa ini, masyarakat lanjutnya, diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
Baca Juga: BTS Rilis 3 Versi Baru untuk MV Life Goes On, ARMY: Oke, Sekarang On My Table
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Bogor Senin November 2020, Syarat Untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C
Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.
Sebelumnya, pada3 Agustus 2020 aturan ganjil genap ini pernah kembali diberlakukan, setelah sebelumnya sempat ditiadakan di masa awal pandemi Covid-19.
Kala itu, kebijakan ganjil genap diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diterapkan pada 25 Ruas jalan
b. Waktu Penerapan : 06.00 - 10.00 pada pagi hari dan 16.00 - 21.00 pada sore hari.
c. Tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
d. Diberlakukan pada kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019.***