Periksa Pelanggaran PSBB, Polisi Periksa CCTV di Petamburan Jakarta

- 19 November 2020, 21:24 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /WARTA PONTIANAK/

ISU BOGOR - Kepolisian memeriksa hasil rekaman sejumlah kamera CCTV terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020 malam.

"Anggota masih mengumpulkan alat-alat bukti yang lain, termasuk juga mengumpulkan alat bukti digital juga ada beberapa CCTV, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar daerah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Antara Kamis 19 Novemeber 2020

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Pernah Diundang di ILC TvOne, Karni Ilyas Blak-blakan Dihadapan Deddy Corbuzier

Baca Juga: Bima Arya Jawab Tito Terkait Pemecatan Kepada Daerah: Instruksi Mendagri Syarat Kepentingan Politik

Yusri mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisan masih berusaha mengumpulkan barang bukti untuk digunakan dalam gelar perkara guna menentukan apakah kasus itu berlanjut ke tahap selanjutnya.

"Alat bukti yang dikumpulkan oleh para penyidik untuk bisa melengkapi nanti, kalau semuanya sudah lengkap baru nanti akan dilakukan gelar perkara awal untuk menentukan apakah memang memenuhi untuk bisa naik ke penyidikan," katanya.

Pemprov DKI Jakarta melalui surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW, mendenda Rp50 juta.

Baca Juga: Lee Jin Hyuk Turut Jadi Korban Manipulasi Acara TV, Netizen: Itu Buruk dan Tidak terpuji!

Baca Juga: Camat: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Tidak Ada Izin

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x