Sistem Ganjil Genap di Jakarta Belum Diberlakukan Hingga 6 Desember 2020

- 30 November 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. //ANTARA/DEVI NINDY/

ISU BOGOR - Aturan pembatasan kendaraan berbasis plat nomor ganjil genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan.

Peniadaan aturan ganjil genap di DKI Jakarta tersebut seiring dengan perpanjangan Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.

Dikutip Isu Bogor dari website NTMC Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 6 Desember 2020.

“Hari Senin, 23 November 2020, untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan ganjil-genap kembali diberlakukan.

Baca Juga: Netizen dan BLINK Diskusi Tentang BLACKPINK Dirampok Banyak di Acara Awards Tahun ini

Baca Juga: Ketum PBNU Positif COVID-19, Mahfud MD 'Waswas' Disarankan Tes Swab

Untuk itu, pihaknya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual, maupun menggunakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x