Sistem Ganjil Genap di Jakarta Belum Diberlakukan Hingga 6 Desember 2020

- 30 November 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. //ANTARA/DEVI NINDY/

ISU BOGOR - Aturan pembatasan kendaraan berbasis plat nomor ganjil genap di DKI Jakarta masih belum diberlakukan.

Peniadaan aturan ganjil genap di DKI Jakarta tersebut seiring dengan perpanjangan Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.

Dikutip Isu Bogor dari website NTMC Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 6 Desember 2020.

“Hari Senin, 23 November 2020, untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan ganjil-genap kembali diberlakukan.

Baca Juga: Netizen dan BLINK Diskusi Tentang BLACKPINK Dirampok Banyak di Acara Awards Tahun ini

Baca Juga: Ketum PBNU Positif COVID-19, Mahfud MD 'Waswas' Disarankan Tes Swab

Untuk itu, pihaknya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual, maupun menggunakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.

Di masa ini, masyarakat lanjutnya, diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Baca Juga: BTS Rilis 3 Versi Baru untuk MV Life Goes On, ARMY: Oke, Sekarang On My Table  

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Bogor Senin November 2020, Syarat Untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C

Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.

Sebelumnya, pada3 Agustus 2020 aturan ganjil genap ini pernah kembali diberlakukan, setelah sebelumnya sempat ditiadakan di masa awal pandemi Covid-19.

Kala itu, kebijakan ganjil genap diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Diterapkan pada 25 Ruas jalan

b. Waktu Penerapan : 06.00 - 10.00 pada pagi hari dan 16.00 - 21.00 pada sore hari.

c. Tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

d. Diberlakukan pada kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019.***

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x