1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. NIK dan KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Bisa didapatkan dari desa.
Pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan SKU.
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Banten dan Laut Selatan Jawa
Baca Juga: Pidato Lengkap Mendikbud di Hari Guru Nasional 25 November, Terharu Ceritakan Perjuangan Guru
Selain itu, syarat pelaku UMKM mendapatkan BPUM yakni belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta.
Nantinya, bila semua proses dan syarat sudah terpenuhi, para pelaku UMKM akan bisa menerima bantuan BPUM Rp 2,4 juta melalui Bank BRI.