Sugi Nur alias Gus Nur Jadi Tersangka, Netizen: Bagaimana Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando?

25 Oktober 2020, 19:58 WIB
Gus Nur di Tangkap Diduga Lecehkan NU. //ANTARA

ISU BOGOR - Kasus penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terus menjadi buah bibir dikalangan warganet atau netizen.

Dengan ditangkap dan ditahannya Gus Nur ini, tak sedikit warganet yang mempertanyakan proses hukum para influencer/pegiat media sosial seperti Abu Janda, Denny Siregar hingga Ade Armando sebagai terlapor dalam dugaan pelanggaran UU serupa.

"Hallo bagaimana dengan (kasus) Denny Siregar, Abu Janda, Ade Armando ya...? Kenapa polisi terkesan amnesia dengan mereka apakah karna mereka ada di pihak kalian sehingga tidak tersentuh hukum sedikitpun. Tolong kalau kalian masih punya hati nurani," tulis netizen pemilik akun twitter @irin_eryanto, Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Hacker Serang Puluhan Situs Komersial Prancis, Buntut Presiden Macron Bela Penghina Islam

Baca Juga: Gus Nur Tersangka, Akankah Jadi Pintu Masuk 'Mempreteli' Deklarator KAMI Refly Harun?

Baca Juga: Polisi Pastikan Refly Harun Bakal Diperiksa Terkait Kasus Sugi Nur alias Gus Nur

Hal senada diungkapkan salah satu pendakwah Gus Nawawi Pasuruan, dalam videonya yang diunggah Agus Susanto II dengan nama akun @cobeh09, menulis komentera begini:

"Menyikapi Penangkapan Gus Nur, Gus Nawawi Mempertanyakan Mengapa Aparat Bersikap BerbedaPada :
-Ade Armando
-Abu Janda
-Denny Siregar
Yang Sudah Dilaporkan Karena Diduga Telah Menista Agama Islam. Mengapa Mereka Dibiarkan Bebas Tak Ditangkap?," tulis Agus 25 Oktober 2020.

 

Bahkan, salah seorang advokat juga Ketua LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinudin yang sempat menjadi kuasa hukum Gus Nur juga mempertanyakan hal serupa.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Baca Juga: Sebut NU Bus Berpenumpang PKI, Gus Nur Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

"Penangkapan ini patut diduga karena sikap Gus Nur yang sering mengajukan kritik terbuka kepada rezim Jokowi juga kepada institusi Polri," katanya.

Sebagaimana diketahui, lanjut dia, dalam keterangan pers tertulisnya video-video Gus Nur di chanel Youtube MUNJIAT Channel adalah objek perkara yang dipersoalkan oleh Ditsiber Polri yang menjadi alasan penangkapan Gus Nur. Karena Channel ini rajin mengunggah video kritik terhadap rezim Jokowi.

Kata dia, publik patut membuat praduga, bahwa hukum saat ini diterapkan dengan asas suka-suka penguasa. Betapa tidak, Gus Nur ditangkap dengan laporan internal Polri, hanya butuh 2 (dua) hari sejak laporan dibuat, Gus Nur pun ditangkap.

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Gus Nur, Keluarga: Kaget Saja Kayak Gerebek Teroris

Soal yang menjadi alasan penangkapan juga hal yang klasik, yakni dugaan tindak pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, pencemaran nama baik dan penghinaan kepada penguasa.

"Sementara itu kasus pidana Denny Siregar, yang jelas pelapor nya dari masyarakat, bahkan masyarakat santri, telah didemo berkali-kali, hingga saat ini jangankan di tangkap, diperiksa pun tidak. Penyidik hanya berdalih telah mengundang Denny Siregar untuk dimintai klarifikasi," katanya.

Semestinya, dengan asas hukum equality before the law, Denny Siregar langsung ditangkap. Tak butuh undangan klarifikasi. Atau jika itu tidak dilakukan, semestinya Gus Nur juga diundang dulu untuk dimintai klarifikasi, bukan langsung ditangkap dini hari.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim, Fadli Zon: Ini Penistaan Konstitusi, Seperti Zaman Penjajahan

Asas hukum suka-suka yang dipertontonkan penegak hukum semakin membuat publik ragu, apakah proses hukum terhadap Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Ali Baharsyah, dan banyak aktivis kontra rezim, sebagai murni penegakan hukum.

"Bukan hanya Denny Siregar, sejumlah nama seperti Ade Armando, Sukmawati, Viktor Laiskodat, Abu Janda, Ahmad Muwafiq, hingga hari ini masih bebas berkeliaran atas nama hak kebebasan berbicara," tulisnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler