Polisi Pastikan Refly Harun Segera Diperiksa Terkait Kasus Sugi Nur alias Gus Nur

- 27 Oktober 2020, 19:53 WIB
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU.
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU. /YouTube/Refly Harun/

ISU BOGOR - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun bakal ikut diperiksa terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

Refly Harun diduga terlibat karena sempat mengunggah dan menayangkan konten dugaan ujaran kebencian di akun kanal YouTube miliknya dengan judul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Peda Semua!! pada 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Gus Nur Tersangka, Akankah Jadi Pintu Masuk 'Mempreteli' Deklarator KAMI Refly Harun?

Beberapa jam setelah Gus Nur ditangkap, mendadak unggahan video yang berisi dugaan ujaran kebencian Gus Nur kepada organisasi Nahdlatul Ulama (NU) itu sudah hilang alias dihapus olehnya.

"Siapa yang merekam, mengedit, mengundang, mewawancarai, mengunggah, semua akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik," kata Brigjen Pol Awi Setiyono.

Sekadar diketahui, dalam tayangan sangat jelas Sugi Nur menyebut 'Nahdlatul Ulama ugal-ugalan' hal itulah yang kemudian dianggap menghina organisasi tersebut.

Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian
Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian

Baca Juga: Sugi Nur alias Gus Nur Jadi Tersangka, Netizen: Bagaimana Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando?

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x