Gus Nur Tersangka, Akankah Jadi Pintu Masuk 'Mempreteli' Deklarator KAMI Refly Harun?

25 Oktober 2020, 18:13 WIB
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU. /YouTube/Refly Harun/

ISU BOGOR - Dengan ditangkap dan ditetapkannya pendakwah Gus Nur atau biasa dikenal Sugik Nur Raharja sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, akankah dijadikan pintu masuk untuk mempreteli para deklarator dan aktivis KAMI?

Pertanyaan itu pasti terbesit di sejumlah kalangan bahkan di jagat maya sudah banyak yang mendesak kepolisian untuk menangkap salah satu Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Refly Harun.

Refly Harun merupakan Ahli Hukum Tata Negara yang kerap melontarkan kritik kepada pemerintah baik melalui media mainstream maupun kanal YouTube nya.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Netizen: Bagaimana Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando?

Baca Juga: Sebut NU Bus Berpenumpang PKI, Gus Nur Resmi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Gus Nur, Keluarga: Kaget Saja Kayak Gerebek Teroris

Terjeratnya, Gus Nur dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE), dikarenakan unggahan video kedua tokoh tersebut di masing-masing kanalnya. Gus Nur lewat kanal Munjiat Channel dan Refly Harun dengan kanal nama sendiri.

Bahkan Ferdinand Hutahean mantan politisi Partai Demokrat juga ikut berkomentar dan untuk menangkap Refly Harun di akun media sosial twitternya @FerdinandHaean3.

"Walahhhh @ReflyHZ sekalian sj proses dgn tuduhan baru menghilangkan barang bukti. Selain turut menyebar ujar kebencian tambahkan tuduhan menghilangkan barang bukti," kata Ferdinand.

 

Sebelumnya Ferdinand juga mencuit "Sugi Nur dan para petinggi KAMI yang saat ini harus menghadapi proses hukum adalah bukti nyata penyimpangan pemahaman tentang kebebasan. Kebebasan yg kita anut bkn berarti bebas melakukan apa saja, kebebasan yg kita anut adalah kebebasan yg terikat dgn pranata hukum," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, polisi akhirnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan menjebolskan ke sel tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Dihujat Dalam Lagunya, Penyanyi Nigeria Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Gus Nur ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 OKtober 2020 dinihari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register P/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Tersangka Gus Nur menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alasan penahanan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses pemeriksaan.

Baca Juga: Jokowi Dikuliahi Rizal Ramli Cara Berkuasa Lama Seperti Soeharto, Belanda dan PM Inggris

"Resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan," kata Irjen Argo Yuwono mengkonfrimasi, Minggu 25 Oktober 2020.

Gus Nur dibekuk penyidik Bareskrim Polri di kediamannya kawasan Malang, Jawa Timur lalu digelandang ke gedung Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan Polri terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU.

Ujaran kebencian yang menghantar Gus Nur hingga harus mendekam di balik trali besi disampaikan melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: 2 Jam Kuliahi Jokowi, Rizal Ramli Bongkar Penyebab Istana Sering di Demo

Sekadar diketahui, Refly Harun merupakan satu dari puluhan Deklarator KAMI. Dari puluhan tokoh bangsa yang dukung deklarasi KAMI, tercantum nama putri Presiden pertama RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, lalu ada mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli, mantan Menteri Kehutanan MS Ka’ban, hingga Ketua Umum FPI Sobri Lubis

Tokoh terkemuka lain mendukung deklarasi KAMI di antaranya ada dari kalangan akademisi, mulai sekelas Prof Sri Edi Swasino, Prof Didik Rachbini, Dr Ichsanuddin Nooersy dan banyak lagi lainnya.

Dari kalangan Purnawirawan TNI juga banyak. selain Gatot, ada pula nama Laksamana (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Letien (Purn) Sarwan Hamid, Marsekal (Purn) Amirullah.

Baca Juga: Banyak Desakan Rocky Gerung Dipenjara, Refly Harun Berkisah Nabi Muhammad SAW dan Bahaya Demokrasi

Dari kalangan kiai juga banyak yang dukung deklarasi KAMI, di antaranya Prof KH Rochmat Wahab, KH Amidan, KH Zeze Zaenuddin, dan banyak tokoh ulama dan habaib. Apalagi inisiator utama KAMI adalah Din Syamsuddin yang punya jaringan keagamaan sangat kuat.

“Tidak ada titik kembali dan kata menyerah untuk mencegah berlanjutnya kezaliman ini,” ujar Din Syamsuddin saat deklarasi.

Sedangkan aktivis lainnya adalah Adhie Massardi, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Rocky Gerung, termasuk Refly Harun. Nama Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sudah masuk duluan dan ditahan di Bareskrim Polri.

Berikut daftar nama-nama tokoh inisiator/deklarator KAMI:

Prof Din Syamsuddin
Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo
Prof Rochmat Wahab
Prof Sri Edi Swasino
Prof Didik Rachhini
Prof Refly Harun
Prof Chusnul Mariyah
Prof Laode Kamaluddin
Prof Halid Abbas
Prof Antony Budiawan
Dr Rizal Ramli
Dr Ichsanuddin Nooersy
Laksamana (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno
Letien (Purn) Sarwan Hamid
Marsekal (Purn) Amirullah
KH Amidan
KH Zeze Zaenuddin
Rachmawati Soekarnoputri
Tautik Ismail
Abdullah Hehamahua
Sobri Lubis
Ahmad Yani
Syahganda Nainggolan
MS Kaban
Rocky Gerung
Muhammad Said Didu
Hatta Taliwang
Kamelia Malik
Adhie M Massardi
Tamsil Linrung
Jumhur Hidayat, dan lainnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler