Bambang Trihatmodjo Putra Mantan Presiden Soeharto Gugat Sri Mulyani Gegara Hutang Piutang

20 September 2020, 18:05 WIB
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani. /Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal @smindrawati/

ISU BOGOR - Bambang Trihatmodjo, putra mantan presiden Soeharto dibuat geram. Pasalnya, Bambang tak bisa lagi berpergian ke luar negeri karena dicekal negara akibat hutang piutang.

Maka dari itu, suami dari penyanyi Mayangsari itu melakukan gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Informasi diperoleh gugatan itu berawal dari pencekalan dirinya ke luar negeri lantaran memiliki utang kepada negara.

Baca Juga: Kota Bogor Mulai Mereda dari Corona, Pasien Sembuh Bertambah Jadi 692 Orang

Suami Mayangsari itu dikabarkan memiliki utang-piutang saat masih menjalani tugasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan itu akan dicabut setelah yang bersangkutan melunasi utang-utangnya.

"Secara umum pencegahan dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," ujar Yustinus dikutip IsuBogor.com dari Pikiran-Rakyat.com yang melansir RRI.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kuartal 3 Resesi Ekonomi Semakin Nyata, Warga: Pantas Semakin Susah

Yustinus kemudian menjelaskan bahwa utang dari Bambang sendiri berkaitan dengan Sea Games 1997 seperti yang sudah dipaparkan di website resmi PTUN. Sesuai yang ditulis, demikian.

Dirinya tidak mempublikasikan secara detail utang tersebut. Pasalnya, perkara itu merupakan limpahan dari Sekretariat Negara kepada Kementrian Keuangan.

"Kalau untuk detailnya, ini limpahan dari Sekretariat Negara ke Kementerian Keuangan untuk ditagih. Detail boleh ditanyakan ke Sekretariat Negara," kata Yustinus.

Baca Juga: Sri Mulyani Nilai Menteri Baru Tak Bisa Atur Anggaran, Rizal Ramli: Memang Sri Sok Jago

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menuturkan bahwa pihaknya juga belum bisa mengkonfirmasi lebih lanjut soal besaran utang tersebut.

"Permasalahan utang-piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan informasi ke publik. Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," tutur Isa.

Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel "Punya Utang ke Negara Sejak 1997, Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo Dicekal Menkeu Sri Mulyani" pada 20 September 2020.

Baca Juga: Wow! Miliki Enam Rumah di Bogor hingga Amerika, Segini Harta Kekayaan Sri Mulyani

Lebih lanjut Isa menegaskan, pencekalan tersebut merupakan kebijakan yang diambil oleh tim panitia piutang negara sesuai dengan hukum yang ada.

Tim panitia piutang negara itu sendiri dipimpin oleh Sri Mulyani, dengan beranggotakan Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian hingga Pemerintah Daerah.

"Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya," imbuhnya.***(Sarah Nurul Fatia/Pikiran-Rakyat.com)


Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler