Keputusan tersebut dilakukan dengan 248 suara mendukung dan 91 suara menentang penutupan Kedubes Israel di Pretoria. Tak hanya itu, mereka juga sepakat menangguhkan hubungan diplomatik dengan Israel.
Meski demikian, pelaksanaan dari tindakan tersebut tetap bergantung pada pemerintahan Presiden Afsel Cyril Ramaphosa.Diketahui pada 6 November, Afsel memanggil semua diplomatnya ke Tel Aviv untuk berkonsultasi akibat agresi Israel di Jalur Gaza.
Baca Juga: Alasan Hamas Tak Pakai Seragam Militer saat Serang Penjajah Israel
Afsel juga mengusulkan agar Israel diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag atas kejahatan perang di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Presiden Ramaphosa mengatakan negaranya percaya bahwa Israel melakukan kejahatan perang dan genosida di Gaza, di mana ribuan warga Palestina terbunuh dan rumah sakit serta infrastruktur umum hancur.
“Di Afrika Selatan, kami, bersama dengan sejumlah negara lain di dunia, telah merujuk seluruh tindakan pemerintah Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional, karena kami percaya bahwa kejahatan perang sedang dilakukan di sana, dan tindakan tersebut memerlukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang. pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar! Israel Akui Bunuh Rakyatnya Sendiri di Festival Musik Nova 7 Oktober
Kota-kota di Afsel telah menyaksikan demonstrasi besar-besaran yang mengecam agresi Israel dan kejahatan genosidanya terhadap Jalur Gaza.***