Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Uang Suap Ekspor Benih Lobster Rp25,7 Miliar

16 Juli 2021, 10:48 WIB
Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

ISU BOGOR - Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Pabowo divonis 5 tahunn penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal tersebut setelah terbukti menerima uang suap yang mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua, Albertus Usada saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang disiarkan virtual di YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 15 Juli 2021.

Baca Juga: Warganet Sindir Pedas Edhy Prabowo yang Minta Dibebaskan karena Istri Sholeha: Istighfar, Pak!

Edhy Prabowo dinialai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim Albertus juga menjatuhan pidana pencabutan hak untuk dipilih publik selama 3 tahun.

"Sejak terdakwa selesai asa pidana pokoknya," sambung Albertus.

Baca Juga: Disebut Dalang Penangkapan Korupsi Edhy Prabowo, Keluarga JK Laporkan Danny Pomanto

Pencabutan hak politik ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 4 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan pidana uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar serta 77 ribu dolar Amerika Serikat.

Jika Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu bulan setalah putusan pengadilan, untuk menutupi uang pengganti jasa akan menyita harta bendanya.

Baca Juga: Prabowo Murka Edhy Prabowo Terjerat Korupsi, Hashim Meniru Cerita: Saya Angkat Dia dari 'Selokan'

"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," pungkas hakim. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Tags

Terkini

Terpopuler