ISU BOGOR - Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai berlaku hari ini, 3 Juli 2021.
PPKM darurat dilaksanakan khusus di provinsi Jawa dan Bali.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya menyampaikan, bahwa terdapat 21 titik pembatasan mobilitas di wilayah Jakarta, yang dinilai rawan adanya pelanggaran aturan PPKM darurat.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Takbiran dan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat
Berikut 21 titik pembatasan tersebut.
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
1. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
1. Kemang
2. Bulungan
Jakarta Barat
1. Kawasan Kota Tua
2. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
1. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
1. Jalan Kali Pasir
2. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
1. Jalan Boulevard Alam Sutera
2. Jalan Sutera Utama
3. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
1. Jalan M. Yasin (Depan STIE MBI)
2. Jalan M. Yasin (Depan McD)
Bekasi Kota
1. Jalan Boulevard Selatan
2. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
1. Cikarang Batu
2. Cifest Cikarang Selatan
Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat, mengurangi jumlah kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah.
Seperti diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan, bahwa PPKM darurat ini akan dilaksanakan secara tegas.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi saat konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021.***