ISU BOGOR - Memasuki libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sat Lantas Polres Bogor siaga memberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di Jalur Puncak, salah satunya kebijakan ganjil genap.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, sistem ganjil genap diberlakukan setiap akhir pekan dan hari libur nasional. Penerapannya mulai dilakukan sejak H-1 akhir pekan dan H-1 libur nasional.
Jika melihat kalender di bulan Desember ini, ganjil genap akan diberlakukan lebih lama dari biasanya, yakni pada tanggal 22 - 25 Desember 2023 atau bahkan diperpanjang sampai akhir tahun.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan operasi penyekatan untuk menyaring kendaraan yang bakal masuk ke kawasan wisata Puncak.
Baca Juga: Car Free Night Berlaku di Puncak Bogor pada Malam Tahun Baru, Kendaraan Tak Boleh Lewat!
Adapun untuk hari ini, Sabtu, 23 Desember 2023, sesuai dengan tanggal keberangkatan, hanya kendaraan dengan pelat nomor polisi berakhiran ganjil yang boleh masuk ke area Puncak.
Jadwal
Untuk jadwalnya sendiri, polisi melakukan operasi penyekatan secara situasional, mulai dari pagi hingga malam hari, tergantung situasi dan kondisi lalu lintas. Berikut jadwal yang bisa menjadi acuan:
23 Desember 2023: ganjil (mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai atau situasional)
24 Desember 2023: genap (mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai atau situasional)