Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak ini diberlakukan guna meminimalisir kepadatan lalu lintas di kala weekend dan hari libur nasional.
Terlebih, sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021.
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak berlaku setiap hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB s/d hari Minggu Pukul 24.00 WIB," jelas TMC Polres Bogor.
"Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H-1 Pukul 14.00 WIB sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB," sambungnya.
Titik Penyekatan Ganjil Genap Puncak Bogor
Untuk titik penyekatannya sendiri, polisi selalu menggencarkan operasi penyekatan di Titik Check Point Simpang Gadog.
Pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak hari ini perlu menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan.
Baca Juga: 15 Kata-kata Ucapan Hari Musik Nasional 2023, Cocok untuk Pesan WA, IG, FB, dan Lainnya
Pastikan pelat nomor polisi kendaraan sesuai dengan waktu keberangkatan hari ini, yakni berkahiran angka genap, agar bisa lolos penyekatan.