Daftar 69 Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran, Terbukti Pakai Zat Berbahaya

- 8 November 2022, 13:04 WIB
Daftar 69 Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran, Terbukti Pakai Zat Berbahaya
Daftar 69 Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran, Terbukti Pakai Zat Berbahaya /Foto: Unsplash/
ISU BOGOR - Daftar 69 obat sirup yang ditarik dari peredaran resmi diumukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bahkan BPOM merinci jenis obat dan produsennya yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan zat tertentu dalam produk obat.

BPOM mengumumkan daftar obat sirup yang ditarik dari peredaran itu adalah produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca Juga: Daftar 156 Obat Sirup yang Aman, Ini Kata Kemenkes

"Dari hasil penelusuran dan pengujian diketahui bahwa ketiga perusahaan nakal itu menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman," kata BPOM dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa 8 November 2022.

BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oralnonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Lantas obat sirup apa saja yang ditarik dari peredaran, ini daftar 69 obat yang ditarik dari peredaran sebagaimana dikutip dari laman resmi BPOM RI:

Baca Juga: Hoaks Daftar 29 Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Kemenkes Buka Suara

Daftar Obat Sirup Produksi PT Yarindo Farmatama
Daftar Obat Sirup Produksi PT Yarindo Farmatama

Daftar Obat Sirup Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries
Daftar Obat Sirup Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries
Daftar Obat Sirup Produksi PT Afi Farma
Daftar Obat Sirup Produksi PT Afi Farma

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x