Meski demikian, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) menegaskan bahwa pelarangan penjualan obat sirup paracetamol ini hanya sementara selama proses investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," ungkap Dante kepada awak media di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Kemenkes Larang Penjualan Obat Paracetamol Sirup Selama Proses Investigasi, Ini Alasannya
Bahkan, kata Dante, obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan saat ini sedang diidentifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan gangguan ginjal akut.
Namun, Kemenkes tidak melarang penggunaan paracetamol secara umum, melainkan hanya pada penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar EG.
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG," tegas Dante.
Baca Juga: 4 Obat Paracetamol Sirup Anak yang Diduga Mengandung Etilen Glikol, Pemicu Gagal Ginjal Akut
"Dan saat ini sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," bebernya.
Selain itu, Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.
"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," ungkap Dante.