Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Titik Check Point dan Waktunya

- 15 Juli 2022, 14:08 WIB
ilustrasi situasi Jalur Puncak di kawasan Pom Bensin Tugu, Cisarua.
ilustrasi situasi Jalur Puncak di kawasan Pom Bensin Tugu, Cisarua. /Citizen Puncak/Aqhoey Poentjak

ISU BOGOR - Rekayasa lalu lintas ganjil genap berlaku di Jalur Puncak, Bogor, mulai hari ini, Jumat, 15 Juli 2022.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, di mana ganjil genap diberlakukan setiap hari libur dan akhir pekan.

Polisi menginformasikan bahwa sistem ganjil genap akan diterapkan H-1 hari libur atau akhir pekan.

Baca Juga: Ada Ganjil Genap di Puncak Bogor Hari Ini, Simak Waktu dan Lokasi Penyekatannya!

Sebagaimana yang diberlakukan hari ini, mulai pukul 14.00 WIB hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil lah yang bisa melewati kawasan Puncak.

Rekayasa lalu lintas tersebut akan diterapkan hingga Minggu malam, 17 Juli 2022, tepatnya pukul 24.00 WIB.

"(Ganjil genap) berlaku setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB s.d Minggu pukul 24.00 WIB," jelas TMC Polres Bogor.

Baca Juga: Info Penyekatan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Jumat 15 Juli 2022, Cek Segera!

Titik operasi penyekatan biasanya dilakukan di Pos Check Point Simpang Gadog, area sesudah Ciawi.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x