Sertifikat Vaksin Covid-19 Boleh Dicetak? Kominfo Beberkan Penjelasannya

- 21 September 2021, 00:30 WIB
Sertifikat Vaksin Covid-19 Boleh Dicetak? Kominfo Beberkan Penjelasannya.
Sertifikat Vaksin Covid-19 Boleh Dicetak? Kominfo Beberkan Penjelasannya. /Instagram @cetakkartuvaksinasi

ISU BOGOR - Seiring maraknya vaksinasi Covid-19 di mana-mana, jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 pun muncul.

Seperti diketahui bahwa sertifikat kartu vaksin Covid-19 di beberapa aturan harus ditunjukkan.

Untuk mempermudah, mencetak sertifikat vaksin yang ada di handphone menjadi jawabannya.

Baca Juga: Rumah dan Tanah Rocky Gerung Terancam Digusur Sentul City, Haris Azhar: Ada Dua Sertifikat HGB

Namun pertanyaanya, apakah boleh mencetak sertifikat vaksin Covid-19? Berikut ini jawaban dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pada dasarnya, Kominfo meminta agar masyarakat bijak dalam menyimpan data digitaldari sertifikat vaksin Covid-19.

Hal itu agar tidak terjadi kebocoran data. Sebab, jika menggunakan orang ketiga, data-data seritifkat vaksin Covid-19 akan diketahui.

Baca Juga: Sudah Vaksinasi Covid-19 tapi Belum Dapat Sertifikat? Begini Caranya

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemilik sertifikat vaksin Covid-19 peru menyadari bahwa sertifikat vaksin Covid-19 menyimpan data pribadi.

"Seperti nomor KTP dan QR Code yang berisi data pribadi lainnya," kata Deddy seperti dilansir dari Antara, Selasa 21 September 2021.

"Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," tambahnya.

Baca Juga: Ke Depan, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Warga Kota Bogor ke Mal

Jubir Kominfo itu juga meminta agar penyedia jasa cetak menjaga keamanan data pribadi pemilik sertifikat vaksin Covid-19 yang menggunakan jasa cetaknya.

"Kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan," pinta Dedy.

Sampai saat ini, pantauan Isu Bogor di media sosial maupun di market place sudah bermunculan jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Bisa Dicuri, Sekali Lagi Pemerintah Ingatkan Masyarakat Tidak Umbar Sertifikat Vaksin di Medsos

Meski tidak ada larangan dari segi hukum, alangkah baiknya jika ingin dicetak, dicetak secara mandiri sebagai upaya meminimalisir kebocoran data. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x