ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengkaji pemberlakuan sertifikat vaksin untuk salah satu syarat warga beraktivitas seperti ke mal, atau tempat wisata. Hal itu dilakukan bila vaksinasi Kota Bogor mencapai di atas 50%.
Hal itu dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa 3 Agustus 2021. Bima melihat, sertifikat vaksin bisa saja digunakan warga untuk bisa mengakses tempat publik, seperti mal, pusat perberbelanjaan, atau tempat wisata.
"Kebijakan sertifikat yang diberlakukan untuk mengakses tempat-tempat, kami pastikan harus kita kaji," papar Bima.
Baca Juga: Netizen Bagi Kisah Haru Tentang Aktor Pemeran Vincenzo, Song Joong Ki
Baca Juga: Jang Wonyoung IZ*ONE Buat Penggemar Terpesona Sebagai Muse Muda dan Bersemangat dengan Innisfree
Bima melihat, hal pertama yakni melakukan akselerasi percepatan vaksinasi. Saat ini, vaksinasi Kota Bogor baru mencapai 36,5% untuk dosis pertama dan 17,8% untuk dosis kedua dari 819.444 sasaran.
"Capaiannya 36%, kalau vaksinnya lancar ya akhir Agustus saya kira insyaallah sudah bisa mendekati 50% tapi sekali lagi tergantung stok vaksinnya," katanya.
Jakarta itu diberlakukan untuk mengakses tempat publik, Bima menyebut, karena memang capaiannya sudah tinggi sekira sudah 80% dan sangat mudah. Untuk di Bogor berbeda dan semua kota di Indonesia masih belum seperti di Jakarta.