ISU BOGOR - Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi hal penting dimiliki bagi yang sudah divaksin.
Pasalnya, itu adalah bukti bahwa seseorang sudah divaksin. Ada vaksinasi pertama, ada juga vaksinasi kedua.
Jika belum mendapatkan sertifikat vaksin, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tenang dulu.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Data Kartu Vaksin Covid-19 yang Salah di PeduliLindungi
"Sudah vaksinasi namun belum menerima sertifikat vaksinasi?" tulis Kemenkes di Instagram dikutip Rabu, 11 Agustus 2021.
"Tenang, kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected], isi sesuai format dalam infografis berikut ya," tambahnya.
Adapun format yang diminta di antaranya nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor hp.
Baca Juga: Para Ahli: Vaksin China Masih Efektif Melawan COVID-19 Varian Lambda
Jangan lupa melampirkan foto dan kartu vaksinasinya juga.