Sertifikat Vaksin Covid-19 Boleh Dicetak? Kominfo Beberkan Penjelasannya

- 21 September 2021, 00:30 WIB
Sertifikat Vaksin Covid-19 Boleh Dicetak? Kominfo Beberkan Penjelasannya.
Sertifikat Vaksin Covid-19 Boleh Dicetak? Kominfo Beberkan Penjelasannya. /Instagram @cetakkartuvaksinasi

"Seperti nomor KTP dan QR Code yang berisi data pribadi lainnya," kata Deddy seperti dilansir dari Antara, Selasa 21 September 2021.

"Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya," tambahnya.

Baca Juga: Ke Depan, Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Warga Kota Bogor ke Mal

Jubir Kominfo itu juga meminta agar penyedia jasa cetak menjaga keamanan data pribadi pemilik sertifikat vaksin Covid-19 yang menggunakan jasa cetaknya.

"Kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan," pinta Dedy.

Sampai saat ini, pantauan Isu Bogor di media sosial maupun di market place sudah bermunculan jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Bisa Dicuri, Sekali Lagi Pemerintah Ingatkan Masyarakat Tidak Umbar Sertifikat Vaksin di Medsos

Meski tidak ada larangan dari segi hukum, alangkah baiknya jika ingin dicetak, dicetak secara mandiri sebagai upaya meminimalisir kebocoran data. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x