Sertifikat Vaksin Covid-19 Boleh Dicetak? Kominfo Beberkan Penjelasannya

- 21 September 2021, 00:30 WIB
Sertifikat Vaksin Covid-19 Boleh Dicetak? Kominfo Beberkan Penjelasannya.
Sertifikat Vaksin Covid-19 Boleh Dicetak? Kominfo Beberkan Penjelasannya. /Instagram @cetakkartuvaksinasi

ISU BOGOR - Seiring maraknya vaksinasi Covid-19 di mana-mana, jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 pun muncul.

Seperti diketahui bahwa sertifikat kartu vaksin Covid-19 di beberapa aturan harus ditunjukkan.

Untuk mempermudah, mencetak sertifikat vaksin yang ada di handphone menjadi jawabannya.

Baca Juga: Rumah dan Tanah Rocky Gerung Terancam Digusur Sentul City, Haris Azhar: Ada Dua Sertifikat HGB

Namun pertanyaanya, apakah boleh mencetak sertifikat vaksin Covid-19? Berikut ini jawaban dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pada dasarnya, Kominfo meminta agar masyarakat bijak dalam menyimpan data digitaldari sertifikat vaksin Covid-19.

Hal itu agar tidak terjadi kebocoran data. Sebab, jika menggunakan orang ketiga, data-data seritifkat vaksin Covid-19 akan diketahui.

Baca Juga: Sudah Vaksinasi Covid-19 tapi Belum Dapat Sertifikat? Begini Caranya

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemilik sertifikat vaksin Covid-19 peru menyadari bahwa sertifikat vaksin Covid-19 menyimpan data pribadi.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x