ISU BOGOR - Hukum adalah salah satu harus kita ketahui, sebab Indonesia salah satu negara yang mengedepankan hukum.
Berikut ini adalah 10 pengertian tentang hukum menurut para ahli yang dikutip dari berbagai sumber.
1. Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Plus: Pengertian, Gejala, Penularan, dan Efektivitas Vaksin
Artinya, hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.
2. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi enguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
3. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Baca Juga: 10 Pengertian Seni Musik Menurut Berbagai Ahli, Lengkap dengan Penjelasannya
4. John Austin
Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
5. Karl Max
Hukum adalah cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
6. Plato
Hukum adalah peraturan yang disusun secara teratur dengan mempertimbangkan banyak hal. Dengan demikian peraturan yang disusun menjadi tertata dengan baik.
Baca Juga: UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Rp 1,8 Juta dan Ridwan Kamil Minta Pengertian Buruh
7. E. M. Mayers
Hukum adalah seperangkat aturan-aturan yang mempertimbangkan nilai kesusilaan.
8. Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
9. Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
10. Abdulkadir Muhammad
Hukum merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum. ***