Dibuka Mulai 30 Juni, Ini Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

- 29 Juni 2021, 20:41 WIB
Ilustrasi tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. /pixabay.com

7. Proses Verifikasi

Verifikator instansi melakukan verifikasi dokumen pelamar

8. Cetak Kartu Ujian

Setelah semuanya disetujui, luncurkan situs, dan beri tahu semua pelanggan.

Baca Juga: Siap-siap Bulan April 2021 Pemerintah Buka Lowongan CPNS, Kuota 1,3 Juta

9. Pengumuman Kelulusan

Panitia seleksi instansi mengumumkan informasi kelulusan pelamar.

10 Pemberkasan dan Penetapan NIP

Pelamar yang dinyatakan lulus akan melakukan pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP.

Itulah tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x