ISU BOGOR - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Non Guru maupun Guru akan dibuka mulai Rabu, 30 Juni 2021.
Agar sukses seleksi ini, seyogyanya pelamar mengetahui dan memahami tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK.
Tujuannya agar dapat memudahkan pelamar dalam proses pendaftaran, sehingga bisa selangkah lebih maju untuk meraih mimpi menjadi PNS atau PPPK.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai Besok 30 Juni 2021
Berikut ini tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang dikutip Isu Bogor dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
1. Akses portal SSCASN
Pelamar dapat mengunjungi ke laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat Akun di Menu Registrasi
Pelamar membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id/daftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.