Deretan Obat Paracetamol Sirup yang Mengandung Etilen Glikol, Ada di Indonesia?

19 Oktober 2022, 16:07 WIB
Deretan Obat yang Mengandung Etilen Glikol, Ada di Indonesia? /Foto/TheNewsGuru
ISU BOGOR - Deretan obat yang mengandung etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) penting diketahui masyarakat, menyusul hebohnya gangguan ginjal akut misterius pada anak baru-baru ini.

Informasi diperoleh, obat yang mengandung EG dan DG terdapat pada beberapa paracetamol sirup. Maka dari itu, Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pusat Laboratorium Forensik Polri langsung menginvestigasinya.

Lantas obat yang mengandung etlion glikol dan dietilen glikol apa saja yang dilarang, apakah ada di Indonesia? Berikut ulasannya sebagaimana dilansir BPOM dari organisasi kesehatan dunia yakni:

Baca Juga: Kemenkes Larang Obat Sirup Paracetamol Selama Investigasi, Ini Penjelasan Lengkapnya

1. Kofexmalin Baby Cough Syrup

2. Magrip N Cold Syrup

3. Promethazine Oral Solution

4. Markoff Baby Cough Syrup

Baca Juga: Kenapa Obat Sirup Dilarang? Kemenkes Jelaskan Kaitannya dengan Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Kemenkes Larang Penjualan Paracetamol Selama Proses Investigasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

Baca Juga: Daftar Obat Paracetamol Sirup Anak yang Dilarang BPOM, Diduga Kuat Pemicu Gagal Ginjal Akut

Bahkan, BPOM telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

"BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika," jelas Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, Rabu 19 Oktober 2022.

Meski demikian, BPOM menegaskan bahwa keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler