Kemenkes Larang Penjualan Obat Paracetamol Sirup Selama Proses Investigasi, Ini Alasannya

- 19 Oktober 2022, 15:38 WIB
Kemenkes Larang Obat Sirup Paracetamol Selama Investigasi, Ini Penjelasan Lengkapnya.
Kemenkes Larang Obat Sirup Paracetamol Selama Investigasi, Ini Penjelasan Lengkapnya. /Foto/Ilustrasi/Pixabay/Original_Frank
ISU BOGOR - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes melarang penjualan obat sirup paracetamol yang berpotensi tercemar etilen glikol (EG). Itu dilakukan selama proses investigasi. 

Pelarangan penjualan obat sirup paracetamol ini hanya sementara selama proses investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan Kemenkes melarang penjualan obat sirup paracetamol di seluruh apotek itu menyusul munculnya gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga: 4 Obat Paracetamol Sirup Anak yang Diduga Mengandung Etilen Glikol, Pemicu Gagal Ginjal Akut

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," ungkap Dante kepada awak media di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

Bahkan, kata Dante, obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan saat ini sedang diidentifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal.

Meski demikian, Dante menegaskan bahwa, Kemenkes tidak melarang penggunaan paracetamol secara umum, melainkan hanya pada penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar EG.

Baca Juga: Daftar Obat Paracetamol Sirup Anak yang Dilarang BPOM, Diduga Kuat Pemicu Gagal Ginjal Akut

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG," jelas Dante.

"Dan saat ini sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," bebernya.

Selain itu, Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x