ISU BOGOR - Media sosial Twitter baru-baru ini ramai dengan curhat seorang warganet soal membeli obat di online shop berujung ke polisi.
Tak hanya ditahan oleh polisi, warganet itu cerita bahwa pihak keluarga harus membayar denda senilai Rp60 juta jika ingin bebas.
Curhat yang dibagikan oleh akun Twitter atas username @ndagels itu berakhir virak dan menuai banyak sorotan publik.
Baca Juga: Geger Penemuan 7 Janin di Dalam Kotak Makan, Tersangka Sepasang Kekasih di Makassar
Warganet tersebut menceritakan bahwa kejadian tak terdugs itu menimpa sang ipar yang beberapa waktu lalu membeli obat diduga untuk sakit kepala di online shop.
"Hati - hati buat yg beli obat online lewat marketplace, apalagi kalau obat yg harusnya lewat resep dokter jangan sampai sampai kejadian seperti ini yg harus berurusan sama polisi," ujarnya.
Menurut keterangan @ndagels, iparnya tersebut tidak tahu jika obat yang ia beli di toko online ternyata mengandung psikotropika.
Baca Juga: CEK FAKTA: Eril Sudah Ditemukan Sama Orang Ini, Begini Faktanya
Pasalnya, obat tersebut pernah ada dalam daftar resep obat dokter yang diterima sang ipar.