ISU BOGOR - Penangkapan delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Komite Eksekutifnya Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat baru ditangkap pagi hari Selasa, 13 Oktober 2020 setelah Deklarator KAMI Anton Permana dengan keterangan yang singkat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dikutip IsuBogor dari ANTARA pada Rabu, 14 Oktoober 2020, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjawab singkat penangkapa tersebut.
"Benar (Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono saat dihubungi ANTARA, Selasa, 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Baca Juga: Beredar Kabar Sejumlah Anak Buah Gatot Nurmantyo Ditangkap Selasa Subuh, Diantaranya Syahganda
Tidak hanya Syahganda dan Jumhur, petinggi KAMI lainnya, yakni Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis sekaligus eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida juga ditangkap.
"Untuk Anton kemarin ditangkap. Kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi," kata Awi.
Menurut Awi, penangkapan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh para petinggi KAMI tersebut.
"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," katanya.